“Dengan total dukungan dari PKS, PPP, PAN,
Golkar dan PDIP artinya semua kekuatan politik pada waktu itu menerima saya.
Bukan hanya tidak menolak melainkan mendukung hingga kekuatannya menjadi besar.
Jadi, meskipun PKB hanya punya 4 kursi dari 44 anggota komisi III DPR, tetapi
saya bisa mendapat 38 suara.” Begitulah hasil loby-loby yang
dilakukan Mahfud MD ketika berniat mengajukan diri menjadi hakim MK, satu dari
sekian banyak kisah yang diceritakan di buku ini.
Kontroversi Mahfud MD, buku
yang sejatinya merupakan re-make dari
On The Record Mahfud MD di Balik Putusan
Mahkamah Konstitusi. Dituturkan dengan gaya bahasa Mahfud sendiri bab per bab
terasa mengalir seolah anda mendengarkan penuturan langsung dari Mahfud MD.
Dimulai
dari kisahnya saat awal mencalonkan diri sebagai ketua MK, sampai rasionalitas
dan perdebatan dibalik keputusan yang diambil MK pada masa kepemimpinannya.
Dibawah Mahfud MD, MK bertransformasi menjadi lembaga peradilan yang hasil
putusannya sekalipun acap kali kontroversial, namun mampu memberikan rasa teduh
dan adil bagi masyarakat.
Mengatasi persoalan DPT
Tengok salah
satu contohnya ketika MK memutuskan perkara terkait kisruh DPT menjelang
pilpres 2009. Pada saat itu pasangan
calon presiden dan wakil presiden Jusuf Kalla-Wiranto dan
Megawati-Prabowo mengancam mundur dari pemilu apabila permasalahan DPT yang
dianggap masih kacau dan tidak transparan tidak diselesaikan. Pada saat itu
padahal pemilu Presiden tinggal 4 hari lagi, padahal dalam undang-undang kita
tidak diatur mengenai pasangan yang mengundurkan diri secara sepihak. Kalau
pemilu tetap dilaksanakan maka kemenangan calon yang tanpa lawan itu pasti akan
menimbulkan chaos politik nasional,
huru hara besar!
Namun
disinilah jelinya MK, Tuhanpun seperti turut campur tangan. Saat itu terdapat
penggugat bernama Refly Harun dan Maheswara yang menggugat ketentuan DPT. Bak
angin surga MK segera memproses laporan tersebut, pemeriksaan pendahuluan dan
sidang agenda putusan dilaksanakan dihari itu juga, selang beberapa jam saja.
Padahal normalnya 14 hari setelah pemeriksaan awal baru dilaksanakan sidang
putusan.
Pada
vonisnya MK mengabulkan gugatan pemohon, memutuskan bahwa KTP dan paspor boleh
digunakan bagi calon pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT. Alasan MK,
DPT hanya instrumen sementara hak pilih adalah prinsip konstitusional. Oleh
sebab itu yang prinsip tidak boleh dilanggar oleh masalah prosedural.
Setelah itu masyarakat mengganggap putusan MK itu
sebagai terobosan yang menyelamatkan bangsa dan negara. Kekisruhan dan
ketegangan mendadak reda.
Membuka rekaman cicak vs buaya
KPK
bertempur mati-matian melawan korupsi, sayangnya aksi KPK ini tidak disukai
oleh oknum penegak hukum lain sehingga pimpinan KPK coba dikriminalisasi.
Strategi pelumpuhan KPK begitu gamblang, dengan menahan pimpinan KPK; kalau
pimpinan KPK ditahan maka sidang KPK tidak quorum, alhasil karena tidak
dihadiri utuh 5 pimpinannya maka putusan KPK dianggap ilegal. Alhasil
dicari-carilah alasan penahan pimpinan KPK, Bibit-Chandra pun diperangkap
dengan alasan yang mengada-ada.
Saat itu
KPK mengklaim telah menyadap oknum-oknum yang berkepentingan dalam kasus ini,
maka MK pun memerintah agar rekaman dibuka. Setelah rekaman dibuka jelaslah
siapa yang benar-benar salah dan siapa yang coba dipersalahkan, dari hasil
penyadapan, Komjen Susno Duadji memunculkan istilah cicak vs buaya lewat
perbincangannya dengan Anggodo. Rekaman itu menunjukan begitu mudah seorang
penegak hukum diatur-atur oleh mafia, memutarbalikan hitam jadi putih dan putih
jadi hitam. Pembukaan rekaman pada sidang MK akhirnya membuat kasus ini terang
benderang dan dianggap sebagai keberanian yang luar biasa.
Mahfud MD secara tegas menginginkan rekaman
sadapan KPK ini dibuka dipersidangan. Padahal KPK sendiri melalui Tumpak
Hatorangan, ketua KPK sementara sempat ngeri membuka rekaman ini untuk publik,
“Pak, jangan Pak. Ini nanti banyak dampaknya”. “Banyak orang marah nanti.”
Begitu yang disampaikannya kepada Mahfud MD menjelang sidang MK. Namun MK tak
bergeming.
Setelah
rekaman dibuka dipersidangan Bibit-Chandra pun akhirnya bebas, namun tidak
hanya itu MK juga menyelamatkan KPK dengan mengabulkan vonis uji materi atas
pasal 32 UU KPK. Presiden pun sebagai bentuk dukungannya menerbitkan Perpu
tentang Plt pimpinan KPK.
MK lebih tegas dari malaikat
Sepulang
dari upacara pembukaan Muktamar NU 2010 di Bandara Makasar, Mahfud bertemu
dengan Zainuttauhid, anggota DPR dari PPP hasil pemilu 2009. Zainuttauhid ini menjadi anggota DPR karena
menang perkara di MK mengenai ketentuan perolehan suara saat dirinya
mencalonkan diri dulu. Zainuttauhid mengatakan bahwa selama berperkara di MK
dia tidak menghubungi siapapun di MK, baik langsung maupun tidak langsung.
“Saya
tidak berani menghubungi MK, karena MK lebih keras dari malaikat. Kalau
malaikat masih bisa disuap, kalau MK tidak bisa”.
“Kalau
minta tolong pada malaikat dan kita membaca salawat maka malaikat bisa
terpengaruh dan menolong kita, tetapi MK tidak bisa disuap apapun, MK lebih
tegas” sahutnya.
Demikianlah
beberapa bab dari buku Kontroversi Mahfud MD, membawa kita memahami alasan
dibalik putusan MK dan membuka harapan akan kembali bangkitnya kepercayaan kita
pada sistem hukum dinegeri ini.
Selamat
membaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar