Minggu, 01 Desember 2013

MK Lebih Tegas Dari Malaikat

“Dengan total dukungan dari PKS, PPP, PAN, Golkar dan PDIP artinya semua kekuatan politik pada waktu itu menerima saya. Bukan hanya tidak menolak melainkan mendukung hingga kekuatannya menjadi besar. Jadi, meskipun PKB hanya punya 4 kursi dari 44 anggota komisi III DPR, tetapi saya bisa mendapat 38 suara.” Begitulah hasil loby-loby yang dilakukan Mahfud MD ketika berniat mengajukan diri menjadi hakim MK, satu dari sekian banyak kisah yang diceritakan di buku ini.

Kontroversi Mahfud MD, buku yang sejatinya merupakan re-make dari On The Record Mahfud MD di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi. Dituturkan dengan gaya bahasa Mahfud sendiri bab per bab terasa mengalir seolah anda mendengarkan penuturan langsung dari Mahfud MD.
Dimulai dari kisahnya saat awal mencalonkan diri sebagai ketua MK, sampai rasionalitas dan perdebatan dibalik keputusan yang diambil MK pada masa kepemimpinannya. Dibawah Mahfud MD, MK bertransformasi menjadi lembaga peradilan yang hasil putusannya sekalipun acap kali kontroversial, namun mampu memberikan rasa teduh dan adil bagi masyarakat.

Mengatasi persoalan DPT
Tengok salah satu contohnya ketika MK memutuskan perkara terkait kisruh DPT menjelang pilpres 2009. Pada saat itu pasangan  calon presiden dan wakil presiden Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo mengancam mundur dari pemilu apabila permasalahan DPT yang dianggap masih kacau dan tidak transparan tidak diselesaikan. Pada saat itu padahal pemilu Presiden tinggal 4 hari lagi, padahal dalam undang-undang kita tidak diatur mengenai pasangan yang mengundurkan diri secara sepihak. Kalau pemilu tetap dilaksanakan maka kemenangan calon yang tanpa lawan itu pasti akan menimbulkan chaos politik nasional, huru hara besar!

Namun disinilah jelinya MK, Tuhanpun seperti turut campur tangan. Saat itu terdapat penggugat bernama Refly Harun dan Maheswara yang menggugat ketentuan DPT. Bak angin surga MK segera memproses laporan tersebut, pemeriksaan pendahuluan dan sidang agenda putusan dilaksanakan dihari itu juga, selang beberapa jam saja. Padahal normalnya 14 hari setelah pemeriksaan awal baru dilaksanakan sidang putusan. 
Pada vonisnya MK mengabulkan gugatan pemohon, memutuskan bahwa KTP dan paspor boleh digunakan bagi calon pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT. Alasan MK, DPT hanya instrumen sementara hak pilih adalah prinsip konstitusional. Oleh sebab itu yang prinsip tidak boleh dilanggar oleh masalah prosedural.
            Setelah  itu masyarakat mengganggap putusan MK itu sebagai terobosan yang menyelamatkan bangsa dan negara. Kekisruhan dan ketegangan mendadak reda.

Membuka rekaman cicak vs buaya
KPK bertempur mati-matian melawan korupsi, sayangnya aksi KPK ini tidak disukai oleh oknum penegak hukum lain sehingga pimpinan KPK coba dikriminalisasi. Strategi pelumpuhan KPK begitu gamblang, dengan menahan pimpinan KPK; kalau pimpinan KPK ditahan maka sidang KPK tidak quorum, alhasil karena tidak dihadiri utuh 5 pimpinannya maka putusan KPK dianggap ilegal. Alhasil dicari-carilah alasan penahan pimpinan KPK, Bibit-Chandra pun diperangkap dengan alasan yang mengada-ada.
Saat itu KPK mengklaim telah menyadap oknum-oknum yang berkepentingan dalam kasus ini, maka MK pun memerintah agar rekaman dibuka. Setelah rekaman dibuka jelaslah siapa yang benar-benar salah dan siapa yang coba dipersalahkan, dari hasil penyadapan, Komjen Susno Duadji memunculkan istilah cicak vs buaya lewat perbincangannya dengan Anggodo. Rekaman itu menunjukan begitu mudah seorang penegak hukum diatur-atur oleh mafia, memutarbalikan hitam jadi putih dan putih jadi hitam. Pembukaan rekaman pada sidang MK akhirnya membuat kasus ini terang benderang dan dianggap sebagai keberanian yang luar biasa.
 Mahfud MD secara tegas menginginkan rekaman sadapan KPK ini dibuka dipersidangan. Padahal KPK sendiri melalui Tumpak Hatorangan, ketua KPK sementara sempat ngeri membuka rekaman ini untuk publik, “Pak, jangan Pak. Ini nanti banyak dampaknya”. “Banyak orang marah nanti.” Begitu yang disampaikannya kepada Mahfud MD menjelang sidang MK. Namun MK tak bergeming.
Setelah rekaman dibuka dipersidangan Bibit-Chandra pun akhirnya bebas, namun tidak hanya itu MK juga menyelamatkan KPK dengan mengabulkan vonis uji materi atas pasal 32 UU KPK. Presiden pun sebagai bentuk dukungannya menerbitkan Perpu tentang Plt pimpinan KPK.

MK lebih tegas dari malaikat
Sepulang dari upacara pembukaan Muktamar NU 2010 di Bandara Makasar, Mahfud bertemu dengan Zainuttauhid, anggota DPR dari PPP hasil pemilu 2009.  Zainuttauhid ini menjadi anggota DPR karena menang perkara di MK mengenai ketentuan perolehan suara saat dirinya mencalonkan diri dulu. Zainuttauhid mengatakan bahwa selama berperkara di MK dia tidak menghubungi siapapun di MK, baik langsung maupun tidak langsung.
“Saya tidak berani menghubungi MK, karena MK lebih keras dari malaikat. Kalau malaikat masih bisa disuap, kalau MK tidak bisa”.
“Kalau minta tolong pada malaikat dan kita membaca salawat maka malaikat bisa terpengaruh dan menolong kita, tetapi MK tidak bisa disuap apapun, MK lebih tegas” sahutnya.

Demikianlah beberapa bab dari buku Kontroversi Mahfud MD, membawa kita memahami alasan dibalik putusan MK dan membuka harapan akan kembali bangkitnya kepercayaan kita pada sistem hukum dinegeri ini.

Selamat membaca.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar